Perpanjang Pasport di Imigrasi Jakarta Pusat

Ternyata perpanjang pasport itu mudah loh, apalagi dengan cara online. Tahapannya dan perkiraan waktu pengurusan sebagai berikut : 1. Daftar online disini http://www.imigrasi.go.id/index.php/en/ klik di kiri bawah untuk Layanan Pasport Online 2. Isi Data 3. Print pengantar pengantar bayar ke Bank BNI 4. Bayar biaya Rp. 355 rb di Bank BNI. Simpan Bukti bayarnya 5. Masuk ke Web lagi untuk pilih tanggal kedatangan. Print surat konfirmasi 6. Jam 08.15 tiba di kantor Imigrasi Jakarta Pusat dengan alamat Jl. Merpati Blok B12 No. 3 Kemayoran Jakarta Pusat, http://jakartapusat.imigrasi.go.id 7.Lapor pak satpam didepan, bilang kalo kita sudah daftar online. dicek sebentar data kita. diberi nomer antrian.Dapat no 73, padahal kantornya buka jam 08.00 8.Nomer antrian tadi untuk ambil map kuning di lobby 9.Sambil menunggu kita bisa ke koprasi untuk beli form tambahan yang diperlukan seperti form surat ijin orang tua untuk pasport anaka-anak, dan surat keterangan tambah nama untuk pasport yang akan dipakai umroh (harus 3 suku kata) 10. Jam 08.49 dipanggil untuk dapat map kuning dan diperiksa kelengkapan dokumen kita lagi (Asli KTP,KK,Akta lahir, Ijasah,pasport lama, beserta foto copynya) 11.siap2 bawa materai aja dari rumah, lalu juga lengkapi foto copynya biar tidak antri2 lagi foto copy 12.Selain map kuning kita diberi nomer untuk foto dan wawancara, dapat no 46 13.Jam 10.38 dipanggil untuk wawancara dan foto 14.3 hari kemudian datang lagi untuk ambil pasport baru kita Mudah kan.... Nunus Danny

No comments: